"Saya kira regulasi soal itu adalah kearifan lokal. Boleh-boleh saja. Asalkan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika. Jika bertentangan dengan empat pilar itu, regulai tersebut perlu dievaluaisi atau dicabut," tukas Wakil Sekretaris PCNU Jember, Moch. Eksan menjawab Santri An Nur Slawi di sela-sela sebuah acara di aula PSBB MAN 1 Jember, Ahad (19/6).
| Islam Tak Larang Buka Warung di Bulan Puasa (Sumber Gambar : Nu Online) |
Islam Tak Larang Buka Warung di Bulan Puasa
Menurut Eksan, menutup warung di siang hari selama bulan Ramadhan, bukan perintah syariat Islam. Yang diatur dalam Islam adalah larangan makan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa tanpa ada sebab yang membolehkannya berbuka seperti perempuan haid atau musafir.Santri An Nur Slawi
Menghormati orang yang berpuasa, lanjut dia, tidak harus dengan menutup warung. Sebab, warung juga berguna bagi orang yang udzur, musafir dan sebagainya. "Bahwa kita harus menghormati orang yang berpuasa, itu kita sepakat. Tapi melarang warung buka di siang hari, apalagi dengan cara yang kuang baik, itu jua tidak bagus," tegasnya.Mantan aktivis IPNU Jember itu mengimbau agar pemilik warung juga harus sadar dan menjaga perasaan orang yang berpuasa. Tidak harus menutup warung karena mencari nafkah harus tetap jalan. Namun orang yang berpuasa juga harus dihormati, minimal dengan tidak terlalu vulgar membuka warungnya. "Kesadarn seperti inilah yang sebenarnya harus dibangun," ucapnya. (Aryudi AR/Abdullah Alawi)
Santri An Nur Slawi
Dari Nu Online: nu.or.idSantri An Nur Slawi Kajian Islam, Kiai, Daerah Santri An Nur Slawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar