Sabtu, 01 November 2014

Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren

Pati, Santri An Nur Slawi - Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di Indonesia.

Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.

Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Fiqh Sosial, Gagasan Khas Pesantren

“Fiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.

Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.

Santri An Nur Slawi

“Kaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.

Santri An Nur Slawi

Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Santri An Nur Slawi Pesantren, Pahlawan, Hikmah Santri An Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar