Sabtu, 01 Juli 2017

PBNU: Kampanye Aktivitas LGBT Melanggar Hukum

Jakarta, Santri An Nur Slawi

Dalam pernyataan sikap resminya, PBNU menyatakan bahwa kampanye terhadap aktivitas LGBT merupakan tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Pernyataan ini tertuang dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, kamis (25/2/2016) di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.

PBNU: Kampanye Aktivitas LGBT Melanggar Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU: Kampanye Aktivitas LGBT Melanggar Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU: Kampanye Aktivitas LGBT Melanggar Hukum

Untuk itu, PBNU meminta pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.

“PBNU juga meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi, dan mengampanyekannya, untuk menghentikan kegiatannya,” ujar Kiai Miftah saat membacakan rilis resmi didampingi Katib Syuriyah PBNU KH M Mujib Qulyubi.

(Baca:? Sikap dan Taushiyah PBNU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang dan Penanganannya)

Kemudian, PBNU meminta pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana, dan intervensi asing yang menyokong aktivitas LGBT.

Santri An Nur Slawi

Terakhir, Kiai Miftah menyampaikan, meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: Pertama, menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan. Kedua, memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT agar bisa normal kembali. Ketiga, memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktivitasnya. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Santri An Nur Slawi News, Ahlussunnah Santri An Nur Slawi

Santri An Nur Slawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar