Penegasan itu disampaikan dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyyah (pembahasan masalah-masalah aktual keagamaan) di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (15/8) malam. Bahtsul masail dilakukan oleh para kiai dari jajaran syuriah PBNU dan utusan dari Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM) dari beberapa daerah yang telah diamatkan oleh Munas dan Konbes lalu untuk merampungkan beberapa persoalan keagamaan yang belum selesai dibahas waktu itu.
Ditegaskan bahwa hadiah yang diterima oleh satu dari ribuan peserta kuis yang membayar harga pulsa melebihi tarif biasa itu tidak bisa disebut sebagai hadiah dalam pengertian hukum Islam. Hadiah dalam kuis itu lebih tepat disebut sebagai judi yang secara tegas dan jelas haram hukumnya.
| NU Tegaskan Kembali Haramnya Kuis SMS (Sumber Gambar : Nu Online) |
NU Tegaskan Kembali Haramnya Kuis SMS
"Bayangkan jika satu SMS sang bandar memperoleh Rp. 2000 dikalikan ribuan peserta kuis, semantara yang menang hanya mendapatkan 1 sampai lima juta. Kuis ini hanya menjadi sarana untuk mencari keuntungan bagai para pemberi hadiah atau bandarnya," kata M. Kholil Nafis, salah seorang peserta sekaligus sekretaris Bahtsul Masail.Warga Nahdliyyin dan masyarakat secara umum dihimbau untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming para penyelenggara kuis. Dikatakan, kuis semacam itu hanya menyebabkan masyarakat malas dan mengharap sesuatu keuntungan tanpa melalui kerja.
Selain kuis berhadiah, bahtsul masail juga membahas dan mengesahkan 4 masalah yang belum sepenuhnya tuntas dibahas pada Munas Surabaya yakni tentang kalimat sumpah jabatan, merubah bentuk wajah (face of), infotainment, dan perdagangan orang.
Santri An Nur Slawi
Hingga Rabu (16/8) pagi, bahtsul masail yang dipimpin oleh Rais Syuriah PBNU KH. Masyhuri Naim dan KH. Maruf Amin itu masih berlangsung. (nam)Dari Nu Online: nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar