"Jika ada pengaduan soal perusahaan yang belum membayar THR sampai 7 hari sebelum lebaran, maka diharapkan Disnakertrans mengumumkannya lewat media massa," kata Umar Faruk di Jember, Sabtu (17/6).
| Sarbumusi Jember Desak Pemkab Awasi Pembayaran THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online) |
Sarbumusi Jember Desak Pemkab Awasi Pembayaran THR Buruh
Ia mengutip ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016, bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda lima persen dari total nilai THR dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.Santri An Nur Slawi
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih," lanjutnya.Santri An Nur Slawi
Sementara itu, Komisi? DPRD Jember Nur Hasan akan membuka posko pengaduan THR. Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Jember,? posko pengaduan tersebut dibuka jika sampai H-7 lebaran masih ada perusahaan yang belum bayar THR."Ini sebagai fungsi pengawasan. Jadi jangan main-main dengan THR," pintanya.
Nur Hasan yakin, dari 805 perusahaan yang ada di Jember, tak lebih dari 60 persen yang menjalankan kewajiban pembayaran THR. Karenanya, ia meminta Disnakertrans untuk mengawasi betul perusahaan mana saja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
"H-5 atau H-6, kami akan turun melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang tak menjalankan kewajiban membayar THR dengan benar," ucapnya. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Santri An Nur Slawi Pahlawan, Olahraga, Daerah Santri An Nur Slawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar